Dalam transaksi syariah, bank seakan membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. KPR Syariah tidak mengenakan bunga, tapi tetap mengambil keuntungan dari harga jual rumah. Sejumlah bank di Indonesia yang mengusung konsep ini biasanya adalah bank syariah seperti Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah.
Lalu, seperti apa skema cicilan pada KPR syariah? Sebagai contoh, kamu berencana mengambil rumah seharga Rp200 juta. Uang muka yang disepakati sebesar Rp40 juta.
Lalu bank akan membayar Rp160 juta sisanya. Setelah itu, akan terdapat kesepakatan antara pembeli dengan bank terkait keuntungan yang diambil. Jika margin disepakati 5 persen dengan tenor cicilan 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp1,5 juta.
Sistem yang diterapkan developer properti syariah
Selain KPR syariah, belakangan juga populer alternatif baru untuk membeli rumah sesuai syariat Islam, yaitu melalui developer syariah. Semua transaksi pembelian properti dengan developer syariah akan diterangkan secara tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR). Pembeli nantinya harus menandatanganinya, diikuti dengan persetujuan dari pihak developer. Transaksi dengan developer syariah tidak melibatkan peran perbankan. Setelah harga dan tenor KPR disepakati, konsumen hanya perlu berurusan dengan pihak developer serta notaris yang ditunjuk.
Misalnya kamu membeli rumah seharga Rp265 juta dengan tenor 10 tahun dan margin sesuai kesepakatan 5 persen per tahun, maka cicilan yang harus kamu bayar setiap bulannya sebesar Rp2,52 juta.
Itu dia seluk beluk properti jenis syariah yang perlu kamu tahu. Beli rumah jenis syariah atau konvensional, pastikan dulu kamu punya histori kredit yang baik ya!
Lalu, seperti apa skema cicilan pada KPR syariah? Sebagai contoh, kamu berencana mengambil rumah seharga Rp200 juta. Uang muka yang disepakati sebesar Rp40 juta.
Lalu bank akan membayar Rp160 juta sisanya. Setelah itu, akan terdapat kesepakatan antara pembeli dengan bank terkait keuntungan yang diambil. Jika margin disepakati 5 persen dengan tenor cicilan 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp1,5 juta.
Sistem yang diterapkan developer properti syariah
Selain KPR syariah, belakangan juga populer alternatif baru untuk membeli rumah sesuai syariat Islam, yaitu melalui developer syariah. Semua transaksi pembelian properti dengan developer syariah akan diterangkan secara tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR). Pembeli nantinya harus menandatanganinya, diikuti dengan persetujuan dari pihak developer. Transaksi dengan developer syariah tidak melibatkan peran perbankan. Setelah harga dan tenor KPR disepakati, konsumen hanya perlu berurusan dengan pihak developer serta notaris yang ditunjuk.
Misalnya kamu membeli rumah seharga Rp265 juta dengan tenor 10 tahun dan margin sesuai kesepakatan 5 persen per tahun, maka cicilan yang harus kamu bayar setiap bulannya sebesar Rp2,52 juta.
Itu dia seluk beluk properti jenis syariah yang perlu kamu tahu. Beli rumah jenis syariah atau konvensional, pastikan dulu kamu punya histori kredit yang baik ya!
Komentar
Posting Komentar