Dalam transaksi syariah, bank seakan membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. KPR Syariah tidak mengenakan bunga, tapi tetap mengambil keuntungan dari harga jual rumah. Sejumlah bank di Indonesia yang mengusung konsep ini biasanya adalah bank syariah seperti Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah. Lalu, seperti apa skema cicilan pada KPR syariah? Sebagai contoh, kamu berencana mengambil rumah seharga Rp200 juta. Uang muka yang disepakati sebesar Rp40 juta. Lalu bank akan membayar Rp160 juta sisanya. Setelah itu, akan terdapat kesepakatan antara pembeli dengan bank terkait keuntungan yang diambil. Jika margin disepakati 5 persen dengan tenor cicilan 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp1,5 juta. Sistem yang diterapkan developer properti syariah Selain KPR syariah, belakangan juga populer alternatif baru untuk membeli rumah sesuai syariat Islam, yaitu...